Problematika Puasa Ramadan, dari Mencicipi Masakan hingga Mimpi Basah

  • 27 Feb 2026 20:56 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Sejumlah persoalan fikih yang kerap muncul saat Ramadan menjadi pembahasan dalam kajian Inspirasi Qolbu PRO 2 RRI Medan yang disampaikan Ustaz Hendra Zulfran, Jumat, 27 Februari 2026. Ustaz Hendra mengulas berbagai kondisi yang sering dialami umat Islam saat menjalankan ibadah puasa.

Salah satu yang dibahas adalah hukum mencicipi makanan bagi pekerja restoran atau rumah makan. Menurutnya, hal tersebut dibolehkan selama tidak ditelan.

“Mencicipi dibolehkan selama tidak melewati kerongkongan. Cukup di ujung lidah untuk mengetahui rasa, lalu diludahkan, tidak ditelan,” ucap Hendra.

Permasalahan lain adalah mimpi basah (ikhtilam) setelah sahur dan salat Subuh. Ustaz Hendra menjelaskan, sebagian ulama berpendapat puasa tetap sah karena terjadi tanpa disengaja.

“Jika tidak diawali dengan khayalan sebelum tidur dan terjadi secara spontan, maka puasanya tidak batal,” ujar Hendra.

Ustaz Hendra juga mengatakan bagi pekerja dengan aktivitas fisik berat, puasa tetap diwajibkan selama masih mampu. Jika kondisi sudah sangat lemah hingga membahayakan kesehatan, barulah diperbolehkan membatalkan puasa,

“Selama masih kuat, tidak boleh membatalkan puasa. Jika sudah benar-benar tidak sanggup, barulah ada keringanan,” kata Hendra.

Melalui kajian tersebut, Ustaz Hendra mengingatkan pentingnya memahami hukum-hukum fikih agar ibadah puasa tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....