Kemenhaj Perketat Tata Kelola Perjalanan Umrah
- 30 Sep 2026 09:21 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Jakarta – Sekitar 200 ribu jemaah asal Indonesia berangkat ke Tanah Suci setiap bulan untuk menjalankan ibadah umrah. Dengan asumsi biaya sekitar Rp30 juta per jemaah, perputaran dana umrah diperkirakan mencapai Rp6 triliun setiap bulan.
Besarnya aktivitas ekonomi tersebut membuat tata kelola penyelenggaraan umrah perlu diperketat. Kepastian keberangkatan, kepulangan, akomodasi, hingga konsumsi jemaah harus dipastikan sesuai regulasi yang berlaku.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, Akhmad Fauzin, menegaskan pentingnya kepatuhan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) terhadap ketentuan yang telah ditetapkan.
"Kita ingin memastikan bahwa pihak-pihak yang menyelenggarakan keberangkatan jemaah umrah atau PPIU harus tetap berada di bawah koridor ketaatan dan kepatuhan regulasi yang sudah ditentukan, sehingga bisa beribadah dengan baik," ujarnya dalam Media Briefing di Kantor Kemenhaj RI, Jakarta, Selasa 29 September 2026.
Selain aspek regulasi, Kemenhaj juga menaruh perhatian pada kualitas pembimbing ibadah atau mutawif. Sertifikasi pembimbing haji dan umrah tidak hanya menekankan penguasaan fikih dan syariat Islam, tetapi juga sikap, perilaku, dan akhlak.
Fauzin juga mengingatkan masyarakat terkait fenomena umrah mandiri yang pengaturannya dilakukan melalui sistem Nusuk Masar. Sistem tersebut memiliki batasan maksimal delapan orang dalam satu kelompok serta melarang praktik pengkoordinasian perjalanan secara berulang tanpa kejelasan.
Masyarakat diimbau menggunakan travel yang memiliki izin resmi dan mengecek rekam jejak penyelenggara sebelum memutuskan keberangkatan. Pemeriksaan tersebut dapat dilakukan melalui layanan informasi dan pengaduan yang disediakan Kemenhaj.
"Pertama adalah perizinannya, kemudian masa aktifnya mulai kapan. Nah, itu adalah bagian dari track record travel jadi kita bisa tahu bagaimana rekam jejak travel tersebut," ujarnya.
Sebagai upaya perlindungan jemaah, Kemenhaj juga berencana menerapkan standar harga batas bawah penyelenggaraan umrah. Standar tersebut dirumuskan sekitar Rp27 juta dengan mempertimbangkan penggunaan maskapai berbiaya rendah, fluktuasi harga avtur, dan nilai tukar mata uang.
"Kalau kita saat ini ya mungkin sekitar 27 juta, itu harga paling rendah ya bagi travel dan siapa saja yang menyelenggarakan termasuk umrah mandiri. Jadi yang tidak boleh kurang dari itu," ujarnya.
Fauzin mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur penawaran umrah dengan harga di bawah standar. Harga yang terlalu murah perlu dicermati karena berpotensi menimbulkan kerugian bagi jemaah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....