Kemenhaj Perketat Pengawasan Travel Umrah Se-Indonesia
- 23 Agt 2026 12:04 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menginstruksikan seluruh Kantor Wilayah Kemenhaj memperketat pengawasan operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Penguatan pengawasan dilakukan menyusul masih ditemukannya kasus penelantaran, kegagalan keberangkatan maupun kepulangan jemaah, hingga indikasi penipuan.
Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Akhmad Fauzin mengatakan, kepatuhan terhadap regulasi menjadi prioritas untuk melindungi masyarakat. Konsolidasi kelembagaan juga diperkuat agar penyelenggaraan perjalanan umrah berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.
“Umrah bukan sekadar bisnis perjalanan, melainkan ibadah, layanan publik, dan ekosistem ekonomi yang wajib berjalan dalam satu tata kelola yang tertib, transparan, dan akuntabel,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 22 Agustus 2026.
Kemenhaj mewajibkan PPIU memiliki izin resmi, terakreditasi, dan memenuhi standar pelayanan minimum. Praktik peminjaman izin, penawaran paket fiktif, iklan menyesatkan, serta akad yang tidak transparan dilarang dan dapat dikenakan sanksi.
Selain itu, PPIU dilarang melakukan perang harga yang berpotensi menurunkan kualitas pelayanan kepada jemaah. Paket umrah yang ditawarkan harus realistis dengan kepastian visa, tiket penerbangan pergi-pulang, hotel, konsumsi, transportasi, serta layanan syarikah di Arab Saudi.
Penguatan juga dilakukan terhadap kompetensi sumber daya manusia, mulai dari tour leader, petugas handling, hingga pembimbing ibadah. Kemenhaj meminta penyelenggara memastikan legalitas izin kerja petugas sesuai ketentuan otoritas Arab Saudi.
Untuk meningkatkan keamanan dana jemaah, Kemenhaj mengimbau pemanfaatan Escrow Account atau rekening penampung bersama maupun E-Wallet. Skema tersebut diarahkan untuk mencegah penyalahgunaan dana calon jemaah sebelum jadwal keberangkatan.
Kemenhaj juga meminta kantor wilayah di tingkat provinsi serta kantor kabupaten/kota mengoptimalkan kanal pengaduan yang cepat dan responsif. Edukasi kepada masyarakat perlu diperkuat agar calon jemaah tidak mudah tergiur penawaran perjalanan umrah ilegal.
“Agar kantor wilayah di tingkat provinsi dan Kantor Kemenhaj kabupaten/kota dapat mengoptimalkan sistem pengaduan yang cepat dan tanggap serta menggencarkan edukasi berkala,” katanya.
Fauzin juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan kritis terhadap penawaran umrah yang mencurigakan serta melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran. Kemenhaj menegaskan tidak akan menoleransi pelanggaran yang dapat mengancam keamanan, keselamatan, dan pelayanan jemaah umrah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....