Kemenhaj Benahi Tata Kelola Penyelenggaraan Umrah

  • 30 Sep 2026 08:52 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mendorong pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia. Langkah tersebut dilakukan menyusul masih tingginya jumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang berstatus tidak aktif serta adanya pemberangkatan jemaah di luar prosedur resmi.

Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Atty Novyanty, mengatakan pembenahan mencakup penyesuaian regulasi dan penguatan kepatuhan penyelenggara. Berdasarkan data Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH), terdapat 3.631 PPIU yang terdaftar, namun sekitar 50 persen di antaranya berstatus tidak aktif.

“Dari 3.631 PPIU hingga hari ini yang sudah terdaftar di SISKOPATUH, 50 persennya tidak aktif. Sekitar 200 di antaranya tidak aktif karena diblok akibat belum melakukan sertifikasi. Sementara 60 PPIU lainnya nonaktif karena masih dalam proses harmonisasi data,” ujarnya di Jakarta, Selasa 29 September 2026.

Atty juga menyoroti praktik pemberangkatan jemaah menggunakan biro perjalanan yang tidak sesuai dengan izin atau data pengelola yang tercatat. Ia menyebut hampir separuh PPIU tercatat mengolah data secara mandiri, namun sebagian dari kelompok tersebut juga berada dalam kondisi tidak aktif.

Menurut Atty, kondisi tersebut menunjukkan tantangan penyelenggaraan umrah tidak hanya berkaitan dengan jumlah PPIU, tapi juga kepatuhan dan legalitas penyelenggara. Karena itu, pemerintah mendorong penguatan pengawasan agar jemaah memperoleh layanan dari penyelenggara yang sesuai dengan ketentuan.

Selain legalitas, Kemenhaj menyoroti literasi masyarakat dalam memilih biro perjalanan umrah. Jemaah dinilai masih mudah mempercayai promosi melalui selebaran maupun influencer di media sosial tanpa terlebih dahulu memastikan legalitas penyelenggara.

Untuk memperbaiki sistem tersebut, Kemenhaj akan melakukan pembaruan pada proses perizinan PPIU. Digitalisasi akan diterapkan agar proses perizinan menjadi lebih transparan dan efisien.

“Kami mendorong pembaharuan di bidang perizinan. Selama ini prosesnya masih membutuhkan dokumen fisik rekomendasi dari Kanwil, yang kerap memakan waktu. Ke depannya, seluruh proses tersebut akan kami digitalisasi secara penuh,” ujarnya.

Kemenhaj berharap digitalisasi perizinan dan pengawasan berbasis data dapat mempersempit ruang bagi travel yang memberangkatkan jemaah di luar prosedur resmi. Masyarakat juga diimbau memastikan legalitas PPIU melalui saluran resmi kementerian sebelum memilih biro perjalanan umrah.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pelindungan bagi jemaah sekaligus memastikan penyelenggaraan ibadah umrah berlangsung sesuai ketentuan. Dengan legalitas yang jelas, jemaah diharapkan dapat memperoleh layanan yang lebih aman dan terjamin selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....