KPK: APIP Perlu Diperkuat untuk Cegah Penyimpangan di Daerah

  • 18 Sep 2026 13:30 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah menjadi salah satu pembahasan dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi di Sumatera Utara.

Pimpinan KPK Johanis Tanak menilai APIP memiliki peran penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

Hal tersebut disampaikan Johanis dalam Rakor Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi di Medan, Kamis, 17 September 2026. Menurut Johanis, APIP perlu memiliki posisi yang kuat agar dapat menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan peringatan dini kepada kepala daerah serta ASN.

“Kita perlu memperkuat posisi APIP, bukan hanya dipilih di daerah, tetapi juga harus mendapat persetujuan dari Kemendagri,” kata Johanis.

Ia juga mengusulkan penguatan payung hukum APIP melalui Peraturan Presiden agar posisinya tidak mudah berubah karena keputusan kepala daerah.

Wamendagri Akhmad Wiyagus juga menekankan pentingnya kualitas APIP dalam mencegah penyimpangan di lingkungan pemerintah daerah. Menurut Wiyagus, APIP dapat membantu mendeteksi penyimpangan sebelum persoalan tersebut masuk ke ranah aparat penegak hukum.

“Kalau APIP nya berkualitas maka pemerintahan akan berjalan lebih baik,” kata Wiyagus.

Ia menjelaskan, apabila ditemukan penyimpangan, terdapat ruang untuk melakukan pengembalian sebelum perkara berlanjut kepada aparat penegak hukum.

“APIP itu partner Pemda, jadi bukan yang harus dihindari,” ucapnya.

Penguatan APIP tersebut menjadi bagian dari pembahasan dalam rakor yang diikuti kepala daerah dan ketua DPRD kabupaten/kota se-Sumatera Utara. Rakor tersebut juga menekankan perlunya pembenahan tata kelola pemerintahan secara berkelanjutan untuk mencegah potensi korupsi.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....