OJK Perkuat Fungsi GRC di Sektor Keuangan

  • 13 Apr 2026 01:41 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat penerapan Governance, Risk, and Compliance (GRC) di sektor jasa keuangan. Langkah ini menjadi fondasi menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah dinamika global.

Ketua Dewan Audit OJK Sophia Dewan Wattimena menyampaikan hal tersebut dalam forum GRC Pra-Risk and Governance Summit (RGS) 2026 di Jakarta, Selasa, 7 April 2026.

“Forum ini memperkuat kolaborasi untuk penerapan GRC yang berintegritas dan berkelanjutan,” ujarnya.

Kegiatan ini menjadi sarana strategis mempererat kerja sama antara regulator, asosiasi profesi dan pelaku industri. Forum juga menjadi bagian persiapan menuju Risk and Governance Summit 2026 pada Juli mendatang.

Sophia menjelaskan sektor jasa keuangan menghadapi berbagai tantangan yang semakin kompleks ke depan. Risiko tersebut meliputi keamanan siber, disrupsi digital, perubahan iklim dan dinamika regulasi.

Ia menegaskan peran GRC menjadi krusial dalam menjaga kepatuhan dan memperkuat tata kelola industri. Fungsi ini juga penting untuk meningkatkan ketahanan sektor jasa keuangan secara menyeluruh.

Forum juga membahas transparansi beneficial ownership dan implikasinya terhadap penguatan GRC. Diskusi mencakup pemanfaatan data untuk pengawasan berbasis risiko serta kolaborasi lintas pemangku kepentingan.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan komitmen kolaborasi antara OJK dan asosiasi profesi. OJK berharap langkah ini memperkuat ekosistem GRC yang transparan dan berintegritas di Indonesia.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....