OJK Klarifikasi TAFS Terkait Dugaan Pelanggaran Penagihan
- 15 Jun 2026 21:46 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) terkait dugaan pelanggaran penagihan kredit di Kota Serang, Senin 8 Juni 2026. Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah mengatakan OJK meminta klarifikasi atas dugaan keterlibatan tenaga penagihan dalam tindakan kekerasan.
Agus menegaskan OJK akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan terhadap tindak lanjut dari PT TAFS. Ia menyebut sanksi administratif dapat dikenakan jika ditemukan pelanggaran ketentuan.
OJK meminta perusahaan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan yang melibatkan pihak ketiga. Evaluasi tersebut mencakup aspek profesionalisme, etika, dan kepatuhan terhadap aturan.
Selain itu, perusahaan diminta menyampaikan data dan dokumen lengkap untuk keperluan pengawasan OJK. TAFS juga diminta menindaklanjuti pihak yang diduga terlibat dalam dugaan pelanggaran tersebut.
OJK menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap tenaga penagihan internal maupun eksternal perusahaan. Langkah ini bertujuan memastikan proses penagihan berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan konsumen.
“Penagihan wajib dilakukan secara beretika tanpa kekerasan, intimidasi, atau tindakan yang merendahkan konsumen,” ujar Agus, Selasa 9 Juni 2026. Ia menegaskan seluruh pelaku usaha wajib melindungi konsumen.
OJK juga mengingatkan perusahaan pembiayaan bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang digunakan dalam penagihan. Setiap pelanggaran tetap menjadi tanggung jawab penuh perusahaan terkait.
Di sisi lain, OJK menegaskan konsumen juga wajib memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian pembiayaan. Konsumen diminta menjaga komitmen dan tidak mengalihkan objek pembiayaan tanpa izin.
OJK mengimbau masyarakat menggunakan layanan pembiayaan dari perusahaan yang berizin dan diawasi resmi. Pengaduan dugaan pelanggaran dapat disampaikan melalui kanal resmi APPK, Kontak OJK 157, atau email konsumen.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....