Januari-Juni 2025, OJK Sumut Terima 1.003 Pengaduan Konsumen
- 17 Jul 2025 10:52 WIB
- Medan
KBRN, Medan: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menerima 1.003 pengaduan konsumen sepanjang Januari hingga Juni 2025. Sebagian besar pengaduan berasal dari sektor perbankan sebanyak 446 kasus, disusul fintech P2P lending sebanyak 235 kasus.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, Khoirul Muttaqien menjelaskan sektor perasuransian menyumbang 179 pengaduan, sedangkan perusahaan pembiayaan menerima 128 laporan. Sebanyak 15 pengaduan lainnya berasal dari lembaga jasa keuangan lain yang beroperasi di wilayah Sumut.
OJK memberi perhatian serius kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam menangani pengaduan konsumen secara profesional dan transparan. Langkah ini diharapkan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan dan menciptakan sistem yang adil serta inklusif.
"OJK mendorong setiap PUJK meningkatkan kualitas layanan pengaduan agar konsumen merasa terlindungi," ujar Muttaqien, Selasa (15/7/2025).
Ia menegaskan bahwa penguatan perlindungan konsumen menjadi pilar penting dalam menciptakan industri jasa keuangan yang sehat.
Sebagai upaya preventif, OJK dan PUJK menyelenggarakan 804 kegiatan edukasi keuangan sepanjang semester pertama tahun ini. Kegiatan ini menjangkau 47.815 peserta dari berbagai kelompok masyarakat seperti pelajar, mahasiswa, petani, hingga disabilitas.
Program edukasi ini sejalan dengan Strategi Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLKI) 2021–2025. Literasi keuangan dinilai penting untuk memperkuat ketahanan ekonomi rumah tangga serta mendukung perlindungan konsumen.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....