Pelaku Pencurian Tiga HP dan Uang Rp600 Ribu Diamankan Polsek Hamparan Perak

  • 03 Okt 2026 12:45 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan- Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak mengamankan seorang pria berinisial JI alias IQ (28), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di Dusun II-B, Desa Klambir V Kampung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Pelaku diamankan petugas pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di rumahnya yang berada di wilayah tersebut. JI diduga melakukan pencurian terhadap tiga unit telepon seluler dan uang tunai milik korban.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., S.I.K., melalui Kapolsek Hamparan Perak Kompol Chandra Tua Situmorang, S.T., M.M., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan dan penegakan hukum secara profesional. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dan kami akan terus melakukan pengungkapan terhadap pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polsek Hamparan Perak,” ujar Kompol Chandra Tua Situmorang lewat keterangan rilis yang diterima rri.co.id pada Jumat (2/10/2026).

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Kamis (19/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Dusun II-B, Desa Klambir Lima Kampung. Korban diketahui bernama Hari Ardiansyah (29), warga setempat.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, peristiwa bermula ketika seorang saksi masuk ke kamar tidur dan mendapati pelaku berada di dalam rumah. Saksi kemudian berteriak “maling”, sehingga pelaku langsung melarikan diri melalui pintu depan.

Setelah pelaku melarikan diri, korban bersama saksi melakukan pengecekan terhadap barang-barang di dalam rumah. Hasilnya, diketahui dua unit HP Android merek Infinix, satu unit HP Samsung dan uang tunai sebesar Rp600 ribu telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp6,6 juta.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi keberadaan pelaku. JI akhirnya berhasil diamankan di rumahnya pada Kamis (1/10/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu kotak handphone sebagai barang bukti. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Hamparan Perak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

JI disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....