Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Amankan Pelaku Pencurian Bentor dan Baterai

  • 29 Sep 2026 00:37 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan mengamankan seorang pria berinisial D.I.H alias Y (49), yang diduga terlibat dalam dua kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

Pelaku diamankan petugas pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Metal Raya, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap laporan pencurian yang diterima dari dua korban.

“Dari hasil penyelidikan, personel berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan mengamankannya di Jalan Metal Raya, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui keterlibatannya dalam dua perkara pencurian,” ujar Agus lewat whatsapp grup pada Senin (28/9/2026).

Kasus pertama terjadi pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Aluminium Gang Rusli, Kelurahan Tanjung Mulia.

Korban, Khairani (26), mengetahui becak motor miliknya yang sebelumnya diparkir di depan rumah telah hilang. Berdasarkan rekaman CCTV milik tetangga, kendaraan tersebut diduga dibawa pelaku dengan cara didorong.

Sementara itu, kasus kedua terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Aluminium Raya.

Korban, Togi Pardede (56), kehilangan baterai mobil truk miliknya. Peristiwa tersebut diketahui setelah kipas angin yang berada di dalam truk tiba-tiba tidak berfungsi.

Rekaman CCTV di sekitar lokasi kemudian memperlihatkan seorang pria mengambil baterai dari truk tersebut.

Dalam pemeriksaan, pelaku juga mengaku menjalankan aksinya bersama dua rekannya berinisial J dan B. Keduanya saat ini masih dalam proses pengembangan oleh pihak kepolisian.

“Barang hasil curian tersebut diakui telah dijual seharga Rp145 ribu,” kata Agus.

Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu helai baju kaos berwarna hitam yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....