Residivis Pencurian Diduga Jadi Bandar Ganja, 141 Paket Disita

  • 06 Sep 2026 19:53 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan- Bukannya kapok setelah pernah menjalani hukuman penjara, seorang pria berinisial MA (21) kembali berurusan dengan hukum. Kali ini, MA diamankan polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja.

Residivis kasus pencurian itu diringkus personel Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan di kediamannya di Jalan Pukat I, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Senin (31/8/2026) sore.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 141 paket ganja kering dengan berbagai ukuran. Sebagian paket telah dikemas dalam ukuran siap edar, sementara lainnya berukuran lebih besar dan diduga akan dipasok kepada pengedar lain.

Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH SIK MIP, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran ganja di kawasan Medan Tembung.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari hingga akhirnya menangkap MA.

“Pengungkapan kasus ini berkat kerja sama kami dengan masyarakat. Dari tangan pelaku, kami menyita 141 paket daun ganja kering beragam ukuran, mulai dari yang siap edar hingga ukuran besar yang siap dipasok ke pengedar lain,” ujar AKBP Rafli, Minggu (6/9/2026).

Rafli menyebut, MA diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Pada 2023, MA pernah menjalani hukuman penjara dan baru bebas pada 2025.

Setelah keluar dari penjara, MA sempat berusaha menjalani kehidupan normal dengan bekerja di sebuah pasar malam. Namun, setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), MA diduga kembali memilih jalan pintas untuk mendapatkan penghasilan.

“Pelaku ini residivis kasus pencurian, menjalankan bisnis haram ini sejak dua bulan lalu usai di-PHK dari pekerjaannya,” ungkap Rafli didampingi Kanit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan, AKP Ruspian SH MH.

Menurut Rafli, MA diduga mengedarkan ganja di wilayah Medan Tembung hingga kawasan Tembung, Kabupaten Deli Serdang.

Aktivitas peredaran tersebut disebut cukup intens. Dalam satu pekan, MA diduga mampu menjual lebih dari 100 paket ganja.

Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan di atas MA. Penyidik juga tengah memburu pemasok yang diduga memasok ganja kepada MA.

“Pelaku kami pastikan bandar sekaligus pengedar untuk kawasan Tembung. Saat ini kami sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku yang identitasnya sudah dikantongi,” tegas Rafli.

Ia memastikan Satresnarkoba Polrestabes Medan akan terus mengembangkan pengungkapan tersebut hingga ke jaringan pemasok.

“Kami pastikan, apa pun itu narkoba akan kami usut tuntas dan akan kami berantas,” pungkasnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....