Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Ganja Marelan
- 20 Jul 2026 21:37 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan- Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Jalan AMD Lorong 36, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Rabu (15/7/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pengedar dan seorang pengguna.
Kedua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial MMR (19) selaku pengedar, dan MA (18) selaku pengguna. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 50 paket ganja siap edar serta uang tunai Rp50.000,- yang diduga kuat merupakan uang hasil transaksi penjualan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., SIK., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan cepat warga yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.
"Setelah menerima informasi dari warga, personel langsung melakukan penyelidikan lapangan. Begitu dipastikan akurat, tim bergerak melakukan penggerebekan dan berhasil menciduk kedua tersangka bersama seluruh barang bukti," kata AKP A.R. Riza.
Berdasarkan hasil interogasi awal di lokasi, kedua remaja tersebut langsung mengakui peran mereka masing-masing dalam pusaran tindak pidana narkotika ini.
"Tersangka MMR telah mengakui perannya sebagai pengedar, sementara MA merupakan pengguna ganja tersebut. Saat ini keduanya sudah ditahan dan masih menjalani proses penyidikan intensif untuk mendalami jaringan atau keterlibatan pihak lain," jelas Kasat Narkoba.
Pihak Polres Pelabuhan Belawan menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan bersama.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....