Polres Tanjungbalai Ringkus Pengedar Etomidate dan Ekstasi di Hotel

  • 20 Sep 2026 15:17 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Tanjungbalai - Satresnarkoba Polres Tanjungbalai menangkap seorang pria berinisial MDS alias Alung (39), warga Kecamatan Sei Tualang Raso, yang diduga sebagai pengedar narkotika cair jenis Etomidate dan ekstasi.

Kasat Resnarkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi F menyampaikan, bahwa pelaku diringkus di lobi salah satu hotel di Kota Tanjungbalai, Rabu 16 September 2026 sekitar pukul 20.40 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba yang dipimpin Kanit II melakukan penyamaran melalui metode undercover buy. Petugas berpura-pura memesan 30 cartridge vape berisi cairan Etomidate merek Thugs dengan harga Rp1.275.000 per unit.

“Namun, pelaku hanya sanggup menyediakan 14 cartridge. Saat menyerahkan barang tersebut kepada petugas, Alung langsung ditangkap,” ujarnya.

Dalam penggeledahan yang disaksikan petugas keamanan hotel, polisi menemukan 14 cartridge vape merek Thugs warna abu-abu berisi cairan yang diduga Etomidate, 10 butir ekstasi warna merah muda berlogo granat dengan berat bersih 3,81 gram, satu tas selempang hitam merek Coach, uang tunai Rp904 ribu, serta tiga unit telepon seluler.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial J. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan dan keterlibatan J.

Kasat Resnarkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi F, mengatakan tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 119 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....