Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Gagalkan Peredaran 100 Cartridge Etomidate

  • 20 Jul 2026 00:25 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Tanjungbalai - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial AP alias AR (35), warga Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi 100 catridge berisikan narkotika jenis etomidate merek YAKUZA XL.

Kasat Resnarkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi Fitriansyah, mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin 22 Juni 2026 sekitar pukul 22.45 WIB di Jalan R.A. Kartini, Lingkungan V, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

AKP Yudi menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria yang diduga menjual cartridge berisi etomidate di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba di bawah pimpinan Kanit II bersama tim opsnal melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy.

"Petugas menyamar sebagai pembeli dan melakukan transaksi terhadap 100 catridge etomidate merek YAKUZA XL warna hitam ungu. Saat tersangka hendak menyerahkan barang tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan," ujar AKP Yudi. Minggu, 19 Juli 2026.

Setelah mengamankan tersangka, petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan AP yang disaksikan Kepala Lingkungan setempat. Dari lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa 100 catridge berisikan narkotika jenis etomidate merek YAKUZA XL warna hitam ungu, satu unit telepon genggam merek OPPO warna hitam, serta satu plastik asoi besar berwarna merah yang digunakan untuk menyimpan cartridge tersebut.

Kepada penyidik, AP mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial R, yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.

Berdasarkan pengakuan tersangka, setiap satu bungkus cartridge yang terjual akan memberikan keuntungan sebesar Rp200 ribu. Jika seluruh barang berhasil dijual, tersangka diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp 19,8 juta.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan awal, barang bukti dinyatakan positif mengandung narkotika. Penyidik juga telah mengantongi keterangan saksi maupun tersangka untuk pengembangan kasus, termasuk memburu pemasok berinisial R yang saat ini masih dalam penyelidikan," kata AKP Yudi.

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....