Tiga Pelaku Narkoba Diamankan di Tanjung Tiram

  • 21 Jun 2026 08:44 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Jajaran Unit Reskrim Polsek Talawi berhasil mengungkap dugaan transaksi narkotika di Dusun II, Desa Bagan Dalam Baru, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam transaksi narkoba.

Kapolsek Talawi melalui Kasi Humas Polres Batu Bara, Pardamean Tamba, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lapangan.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial A (40), warga setempat yang diduga berperan sebagai pengedar, serta W (40), warga Labuhanbatu Utara, dan K (37), warga Tanjung Tiram yang diduga sebagai pembeli. Ketiganya diamankan saat berada di pinggir jalan lokasi kejadian.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap salah satu tersangka terkait kepemilikan barang bukti yang ditemukan di lokasi penangkapan.

“A dari hasil pemeriksaan mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan adalah miliknya dan diduga akan diedarkan kembali,” ujar Pardamean Tamba, Sabtu, 20 Juni 2026.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa sabu dan ganja kering.

“Dari tersangka A diamankan enam paket sabu ukuran sedang, satu paket sabu kecil, satu paket ganja kering, uang tunai Rp220.000, plastik klip kosong, alat hisap, telepon genggam, serta dompet pribadi,” kata Pardamean.

Dari hasil penangkapan tersebut, ketiga pelaku langsung diamankan ke Polsek Talawi untuk pemeriksaan awal. Selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....