Polda Sumut Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Pematangsiantar
- 14 Sep 2026 18:07 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap seorang pria berinisial FAW (32) di Pematangsiantar. FAW diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Pematangsiantar. Ia diamankan di Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli untuk mengungkap transaksi tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan petugas melakukan pembelian sabu senilai Rp100 ribu. Setelah transaksi berlangsung, petugas langsung mengamankan FAW.
"Polisi berpura-pura menjadi pembeli yang akan membeli sabu seharga Rp100 ribu," kata Andy, Sabtu, 12 September 2026.
Dari tangan FAW, polisi mengamankan 14 plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 2,76 gram. Barang tersebut disebut disembunyikan di dalam bungkus rokok sebagai kamuflase.
Selain sabu, petugas turut menyita uang tunai Rp150 ribu dan sebungkus rokok. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Andy mengatakan FAW mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial KP. Polisi masih memburu pihak yang diduga menjadi pemasok narkotika tersebut.
"Dia menerangkan memperoleh narkotika sabu dari seorang laki-laki berinisial KP," ujar Andy.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....