Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Marelan

  • 12 Jun 2026 15:02 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Petugas menangkap seorang pria berinisial R (43), yang diduga sebagai pengedar narkoba di Jalan Marelan VIII, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Petugas mengamankan barang bukti antara lain berupa 10 plastik klip berisi sabu, timbangan digital, satu unit handphone android, serta uang tunai sebesar Rp70.000. Barang bukti tersebut diduga merupakan hasil penjualan narkoba.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP A.R. Riza, menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi yang mereka terima dari warga.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan, dan selanjutnya melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud,” ujarnya, Kamis 11 Juni 2026.

Ia mengatakan dari penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan perlengkapan yang digunakan untuk mengedarkan sabu.

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan 10 paket sabu beserta barang bukti lainnya di dalam rumah tersangka. Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan mengakui telah mengedarkan narkotika jenis sabu,” ucapnya.

Riza menegaskan Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya pengungkapan kasus-kasus narkotika,” katanya.

Saat ini tersangka R beserta barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....