Polisi Amankan Residivis Dugaan Pungli Sopir Truk di Sunggal

  • 15 Sep 2026 11:05 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Polisi menangkap Wiriasandi (47), terduga pelaku pungutan liar terhadap sopir truk di wilayah Sunggal. Penangkapan dilakukan setelah video aksi pemalakan yang diduga melibatkan Wiriasandi kembali viral di media sosial.

Saat hendak diamankan, Wiriasandi disebut berusaha melarikan diri dari petugas. Polisi kemudian melepaskan tembakan peringatan ke udara untuk menghentikan upaya pelarian tersebut.

Menurut kepolisian, Wiriasandi juga sempat mengacungkan sebilah pisau dan mengancam petugas saat proses penangkapan. Polisi akhirnya berhasil mengamankan pria tersebut dan membawanya ke Mapolsek Sunggal.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Wanter Simanungkalit mengatakan Wiriasandi diduga merupakan residivis kasus serupa. Ia menyebut Wiriasandi pernah diamankan polisi pada 2020 dan 2024.

"Yang bersangkutan sebelumnya juga pernah diamankan dalam kasus serupa pada 2020 dan 2024," kata Wanter, berdasarkan keterangan yang diterima, Sabtu, 12 September 2026.

Sebelum penangkapan terbaru, Wiriasandi juga diduga sempat mengancam personel Bhabinkamtibmas yang sedang menjalankan tugas. Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan Wiriasandi bersama barang bukti sebilah pisau. Barang bukti tersebut selanjutnya digunakan dalam proses penyidikan.

Wanter mengatakan kepolisian menjerat Wiriasandi dengan pasal terkait pengancaman serta ketentuan dalam Undang-Undang Darurat mengenai senjata tajam.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....