Pelaku Curat di Sei Dadap Ditangkap di Taman Sudirman

  • 31 Agt 2026 22:05 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan atau Curat yang terjadi di Dusun II, Desa Sei Kamah I, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan. Polisi menangkap seorang pria berinisial RI, 27 tahun, warga Kecamatan Sei Dadap, di kawasan Jalan Sudirman, tepatnya Taman Sudirman, Kota Tanjungbalai. Penangkapan dilakukan Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 19.30 WIB.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 03.30 WIB. Pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara membuka paksa jendela, kemudian mengambil sejumlah barang berharga.

Barang yang dilaporkan hilang terdiri atas empat telepon seluler, satu tas sandang berisi uang tunai sekitar 500 ribu rupiah, dan satu kartu ATM BCA. Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar 22 juta rupiah.

Pengungkapan kasus dilakukan setelah Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P. Simamora memerintahkan Tim Jatanras melakukan penyelidikan dan analisis terhadap laporan pencurian tersebut. Tim yang dipimpin Kanit Jatanras Polres Asahan Ipda Rafi Kurnia Putra kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Kota Tanjungbalai.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas bergerak menuju Taman Sudirman dan berhasil mengamankan RI. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan 4 unit telepon seluler Android yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.

"Saat ini RI telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polres Asahan," kata Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P. Simamora, Jumat, 27 Agustus 2026.

Atas perbuatannya, RI diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," ucap Immanuel.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....