Polrestabes Medan Sita 680 Vape Narkoba

  • 11 Jul 2026 10:55 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Satresnarkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah rumah kos di Kota Medan, karena menjadi gudang penyimpanan vape narkoba asal Malaysia. Polisi menyita 680 vape narkoba berbagai merk, dan menangkap dua pelaku.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha,mengatakan pengungkapan kasus berawal dari keberhasilan personel Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Medan. Pihaknya meringkus dua warga Lhokseumawe, Aceh, yakni MY (35) dan MI (28) di Jalan Wahid Hasyim Medan.

"Saat mereka ditangkap di sebuah warung kopi. Petugas menyita 30 vape narkoba dari tangan keduanya, " kata Rafli, Jumat 10 Juli 2026.

Ia menambahkan dari penangkapan dua pelaku, pihaknya melakukan pengembangan di tempat tinggal keduanya selama di Kota Medan, yakni sebuah rumah kos yang berada di Jalan Pasundan, Kec.Medan Petisah. Di kamar kos tersebut petugas menemukan lebih dari 600 vape narkoba.

Ratusan vape narkoba tersebut disimpan pelaku dalam sebuah tas ransel yang disembunyikan di bawah tempat tidur. Hal ini diduga agar aktivitas keduanya tidak terpantau penghuni kos lain, karena letak kamar kedua pelaku berada di tengah rumah kos dan saling berhadapan dengan kamar lain.

“Barang bukti dengan jumlah besar kami temukan di bawah tempat tidur. Hasil pemeriksaan awal, narkoba dipasok dari Aceh, namun sumber utamanya berasal dari Malaysia. Narkoba masuk ke Indonesia melalui jalur perairan,” ucap Rafli.

Rafli menjelaskan, pihaknya kini sedang mengejar pemasok narkoba kepada kedua pelaku, yang identitasnya sudah diketahui. Pemasok juga diketahui keberadaannya di wilayah hukum Polda Aceh.

“Kami pastikan pemasok narkoba kepada kedua pelaku akan terus kami kejar sampai kapan pun. Kami juga mengimbau warga kota Medan untuk berani menolak segala bentuk tindak kejahatan narkoba, agar masa depan generasi penerus bangsa yang lebih cerah,” ujarnya

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....