Satresnarkoba Medan Amankan Dua Oknum Pengedar Narkotika Jenis Ganja

  • 11 Jul 2026 11:19 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan dua mahasiswa di kota Medan, yang selama ini kerap mengedarkan narkotika jenis ganja di kalangan mahasiswa dan masyarakat. Terdapat lebih dari 260 gram ganja disita petugas dari tangan keduanya, yang diringkus di dua tempat berbeda.

Dua oknum mahasiswa itu, yakni KH (20) warga Jalan Jamin Ginting Medan. Kemudian Y (20) warga Jalan Teratai, Kecamatan Medan Helvetia.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan penangkapan keduanya berawal dari penyelidikan yang dilakukan personel Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Medan. Salah satu pelaku, yakni Y, diringkus di Jalan Dr Mansyur Medan.

"Ia ditangkap ketika tengah mengendarai sepeda motor. Petugas menyita satu paket besar ganja yang diselipkan di bagian bawah sepeda motornya. Dari Y kami amankan 6,05 gram ganja," kata Rafli, Rabu 8 Juli 2026.

Ia menuturkan, saat di interogasi, Y mengaku baru mengambil narkoba dari teman sekelasnya di kampus yang tinggal di Jalan Jamin Ginting Medan Saat melakukan pengembangan, petugas mendapati KH tengah mengonsumsi ganja di lantai atas rumah kos. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos KH, dan menemukan dua bungkus besar ganja yang berat totalnya lebih dari 260 gram.

“Dari pengakuan tersangka mereka mengedarkan ganja ke sesama mahasiswa, dan juga ke masyarakat di luar lingkungan kampus. Kami masih kembangkan kasus ini, ada satu pelaku lagi berinisial B yang sedang kami kejar dan berperan sebagai pemasok narkoba kepada KH.” ucapnya.

Rafli mengimbau masyarakat, terkhusus mahasiswa, agar tidak terjerumus dalam praktik penyalahgunaan narkoba. Sebab, setiap pelaku terlebih yang berperan sebagai pengedar apalagi bandar, dipastikan akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jangan gadaikan cita–cita Anda untuk hal seperti ini. Karena pengedar maupun pelaku narkoba tentunya akan kami kejar, dan anda harus siap dengan konsekuensi hukum yang berlaku,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....