Mertua dan Menantu Diduga Edarkan Sabu di Deli Serdang

  • 17 Agt 2026 17:23 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap tiga perempuan yang diduga mengedarkan sabu di Deli Serdang. Dua di antaranya memiliki hubungan keluarga sebagai mertua dan menantu.

Ketiganya berinisial EF berusia 52 tahun, ER berusia 49 tahun, dan HD berusia 23 tahun. ER diketahui merupakan ibu mertua HD, dan keduanya diduga menjalankan aktivitas tersebut bersama seorang perempuan lainnya.

Penggerebekan dilakukan di Gang Melur, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Selasa, 11 Agustus 2026. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.

“Dari ketiga pelaku, dua di antaranya masih memiliki hubungan keluarga, karena ER merupakan mertua dari HD,” ujar Rafli, Minggu, 16 Agustus 2026.

Polisi menyebut ketiganya mempunyai tugas berbeda dalam aktivitas peredaran sabu tersebut. Ada yang bertugas menerima uang, menyerahkan barang, dan menyimpan persediaan sabu.

Pembagian tugas tersebut dilakukan untuk menjalankan transaksi tanpa pertemuan langsung dengan pembeli. Para pembeli mengambil barang melalui jendela rumah setelah mengetuk dan memberikan jumlah uang.

“Dari ketiganya, kami menyita dua paket sabu berukuran besar, yang beratnya mencapai 5,56 gram,” ujar Rafli.

Selain sabu, polisi mengamankan sebuah timbangan elektrik dan sejumlah plastik klip dari lokasi penggerebekan. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan perkara.

Berdasarkan pemeriksaan awal, ketiganya mengaku menjalankan aktivitas tersebut sekitar satu bulan terakhir. Mereka menyebut kebutuhan ekonomi sebagai alasan melakukan peredaran sabu tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....