Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu, Berawal dari Laporan Warga
- 26 Jun 2026 17:14 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Tanjungbalai - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Jumat, 26 Juni 2026 dini hari.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima Polres Tanjungbalai pada 19 Juni 2026 terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit I Satresnarkoba bersama tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya sekitar pukul 00.05 WIB berhasil menangkap seorang pria berinisial VWS alias Vi (31) di Jalan S. Parman, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
Saat akan diamankan, tersangka diduga sempat membuang satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu ke tanah. Setelah diperiksa, barang bukti tersebut memiliki berat kotor 0,95 gram.
Kepada petugas, VWS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial M.HB alias Ko alias Og (31) yang juga merupakan warga Kelurahan Tanjungbalai Kota II.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap M.HB di kediamannya di Jalan Rambutan, Lingkungan II, Kelurahan Tanjungbalai Kota II.
Dalam penggeledahan yang disaksikan kepala lingkungan setempat, petugas menemukan satu ball plastik klip transparan ukuran kecil dan satu pipet yang telah diruncingkan di dapur rumah tersangka. Selain itu, sebuah telepon genggam Samsung warna biru juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Kedua tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan milik mereka. Saat diinterogasi lebih lanjut, M.HB mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial "G" yang saat ini masih dalam penyelidikan (lidik) pihak kepolisian.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas IPDA M. Ruslan, S.I.P, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang bukti yang diamankan positif merupakan narkotika. Keterangan saksi, barang bukti, dan pengakuan para tersangka menguatkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
"Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana." ujar IPDA M. Ruslan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....