Kasus Kepemilikan Pil Ekstasi Seret Pegawai THM Phantom
- 25 Mei 2026 17:22 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Kasus kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi menyeret seorang pegawai tempat hiburan malam berinisial IR. Pemuda berusia 21 tahun yang bekerja sebagai layanan pelanggan tersebut ditangkap oleh aparat kepolisian.
Tersangka kedapatan sengaja mengedarkan obat-obatan terlarang kepada para pengunjung di dalam area tempat hiburan malam. Tindakan ilegal yang dilakukan karyawan ini diduga memanfaatkan ramainya situasi kunjungan malam untuk bertransaksi terlarang.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha memaparkan jumlah barang bukti yang disita dari tangan tersangka.
“Setidaknya, terdapat 8 butir pil ekstasi disita petugas dari tangan pelaku," ujarnya, Sabtu, 23 Mei 2026.
Penyidik kini tengah mendalami durasi keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran gelap narkoba di tempat kerja. Pengembangan pasal persangkaan akan disesuaikan dengan peran aktif tersangka dalam memfasilitasi peredaran narkotika tersebut.
Rafli menjelaskan bahwa tersangka mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari jaringan luar yang lebih besar.
"Yang menurut pengakuannya didapat dari seseorang yang kini dalam pengejaran polisi," katanya.
Pihak kepolisian juga memeriksa status ketenagakerjaan resmi pelaku untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan manajemen dalam pembiaran. Tersangka kini terancam hukuman penjara di atas lima tahun sesuai undang-undang narkotika yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....