Polrestabes Medan Bongkar Peredaran Ekstasi di KTV Phantom

  • 08 Jun 2026 10:56 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Polrestabes Medan menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika di Phantom KTV, Jalan H. Adam Malik, Medan. Pengungkapan tersebut dilakukan setelah aparat melakukan penyelidikan di lokasi hiburan malam itu.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan pihaknya berhasil mengungkap dua lokasi kejadian perkara dalam kasus tersebut.

“Ada dua TKP yang berhasil diungkap. Pertama adalah TKP di tempat hiburan malam ini, Phantom KTV Medan. Setidaknya ada empat yang kita amankan. Satu tersangka yang merupakan manajemen dalam yang bekerja di tempat ini itu mengedarkan narkoba jenis ekstasi,” kata Jean Calvijn, Rabu, 3 Mei 2026.

Selain seorang karyawan yang diduga mengedarkan ekstasi di lokasi, polisi juga menetapkan seorang pemasok narkotika sebagai tersangka.

Calvijn menjelaskan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengembangkan jaringan peredaran narkoba yang terkait dengan kasus tersebut.

Selain dua tersangka, enam orang lainnya menjalani rehabilitasi setelah hasil pemeriksaan urine menunjukkan positif menggunakan narkotika.

"Pengungkapan kasus ini upaya kami selaku aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Medan," ucapnya.

Calvijn juga tidak menampik bahwa lokasi-lokasi hiburan malam, sangat berpotensi menjadi tempat transaksi narkotika.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....