Ditangkap Dugaan Peredaran Sabu di Teluk Nibung, Satu Pelaku Lain Melarikan Diri
- 18 Apr 2026 14:37 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Tanjungbalai - Aparat gabungan dari Unit Intel Kodim 0208 Asahan bersama Satresnarkoba Polres Tanjungbalai mengamankan seorang pria berinisial M I alias Ikhsan (48), terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Jalak, Lingkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Tersangka diketahui berprofesi sebagai nelayan dan berdomisili di Jalan M.T. Haryono, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.
Kasi Humas Polres Tanjungbalai, IPDA. M. Ruslan, mengatakan penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit Intel Kodim 0208 Asahan bergerak ke lokasi dan mendapati seorang pria yang diduga tengah melakukan transaksi mencurigakan,” ujarnya, Sabtu, 18 April 2026.
| Baca juga: LS Ditangkap Bawa Setengah Kilogram Sabu |
Lanjutnya, petugas kemudian mengamankan tersangka dan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Tanjungbalai. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap tersangka, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bersih 0,35 gram serta uang tunai sebesar Rp178.000. Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial J. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah yang bersangkutan di lokasi yang sama,” kata Kasi Humas Polres Tanjungbalai.
Dikatakan IPDA. M. Ruslan, namun saat hendak dilakukan penangkapan, pria berinisial J berhasil melarikan diri. Meski demikian, petugas tetap melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti tambahan, di antaranya berbagai ukuran plastik klip, empat pipet yang telah dimodifikasi, tiga unit timbangan elektrik, satu paket sabu dengan berat bersih 1,04 gram, serta tiga unit telepon genggam dari berbagai merek.
Selanjutnya, tersangka M I alias Ikhsan beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Tanjungbalai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pria berinisial J yang diduga sebagai pemasok narkotika tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....