BC Teluk Nibung dan Polda Sumut Gagalkan 4.2 Narkotika

  • 30 Mar 2026 19:51 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Tanjungbalai - Sinergi informasi dan operasi penindakan antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yaitu Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara dan Bea Cukai Teluk Nibung, bersama Ditnarkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 4.200 gram di Perairan Asahan pada hari Rabu, 25 Maret 2026.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Teluk Nibung, Nutriwan Cahyono Putro, mengungkapkan bahwa Penindakan ini merupakan hasil sinergi informasi dan operasi yang telah terjalin secara berkelanjutan antara DJBC dan Ditnarkoba Polda Sumut dalam rangka memperkuat pengawasan di wilayah perairan Tanjungbalai dan Asahan yang berbatasan langsung dengan Selat Malaka, yang merupakan salah satu jalur rawan penyelundupan narkotika.

“Tim gabungan melaksanakan operasi laut di wilayah perairan asahan pada 24 dan 25 Maret 2026 dan petugas mendeteksi aktivitas mencurigakan dari 1 unit sampan yang ditumpangi 1 orang. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 1 tas tangan yang dibalut paperbag berisi 4 bungkus teh Cina merek GuanYinwang dan 1 bungkus plastik bening yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu,” ujar Kepala KPPBC Teluk Nibung dalam Press Release Senin, 30 Maret 2026.

Lanjutnya, berdasarkan hasil pendalaman, barang tersebut diketahui berasal dari 1 unit kapal nelayan yang diawaki 2 orang dan diduga berlayar dari Malaysia. Tim kemudian melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap kapal nelayan tersebut, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan.

“Petugas mengamankan 3 orang yang diduga terlibat beserta barang bukti dan sarana pengangkut untuk dibawa ke Pangkalan Patroli Laut Bea Cukai Teluk Nibung,” kata Nutriwan Cahyono Putro.

Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat total 4.200 gram, 1 unit telepon genggam, 1 unit kapal nelayan, dan 1 unit sampan. Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial AGS alias AS (30 tahun), AMR alias CB (47 tahun), dan ADS alias ADT (32 tahun), yang seluruhnya merupakan nelayan beralamat di Tanjungbalai.

“Dengan adanya penindakan ini, setidaknya aparat penegak hukum berhasil menyelamatkan 21.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dan menghemat anggaran negara sekitar Rp 33 miliar untuk biaya rehabilitasi. Bea Cukai Teluk Nibung bersama aparat penegak hukum terkait akan terus memperkuat sinergi dan pengawasan guna mencegah masuknya narkotika serta barang ilegal lainnya melalui wilayah perairan Indonesia.” ucap Nutriwan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....