Intel Kodim 0208/AS Amankan Seorang Terduga Pengedar Sabu di Tanjungbalai

  • 31 Mei 2026 21:57 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Tanjungbalai - Personel Unit Intelijen Kodim 0208/Asahan bersama Babinsa Koramil 09/Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Lokasi di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Minggu, 31 Mei 2026 dini hari.

Terduga pelaku yang diamankan berinisial ASS (21), warga Jalan Sipori-pori Gang Bisde, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Pulau Buaya, Kota Tanjungbalai. Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 18 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,71 gram, satu alat isap sabu, serta uang tunai sebesar Rp 55 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pengungkapan kasus tersebut bermula saat Babinsa Koramil 09/Tanjungbalai, Serka Afrizal Aditama, menerima laporan masyarakat. Laporan terkait adanya dugaan pencurian buah kelapa di lahan miliknya yang berada di kawasan Jalan Lingkar Utara.

“Sekitar pukul 03.20 WIB, saya melakukan pengecekan ke lokasi namun tidak menemukan aktivitas mencurigakan. Saat hendak menuju masjid untuk melaksanakan Salat Subuh sekitar pukul 04.30 WIB, Saya justru didatangi seseorang yang menawarkan narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya.

Mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba, Babinsa segera melaporkan kejadian tersebut kepada Unit Intelijen Kodim 0208/Asahan. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel intelijen melakukan koordinasi dengan pimpinan dan langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi.

Sekitar pukul 05.20 WIB, tim gabungan Unit Intelijen Kodim 0208/Asahan dan Babinsa Koramil 09/Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu beserta barang bukti.

Selanjutnya, pada pukul 05.40 WIB, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Koramil untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut sebelum diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

Dalam analisis yang disampaikan pihak intelijen, peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kota Tanjungbalai, khususnya di Kecamatan Teluk Nibung, dinilai telah meresahkan masyarakat dan memerlukan penanganan serius dari seluruh pihak terkait.

Kodim 0208/Asahan juga berharap adanya kolaborasi yang lebih intensif antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Kota Tanjungbalai.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Polres Tanjungbalai guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....