Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Martubung
- 26 Feb 2026 15:25 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial PS (30) di Komplek Yuka, Kelurahan Martubung.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 plastik klip berisi sabu, 1 unit handphone, 1 bungkus plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp70.000,-.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, Kamis, 26 Februari 2026 menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
“Penangkapan ini berawal dari informasi yang kami terima dari warga. Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan kebenarannya, tim melakukan penyamaran dengan cara memancing tersangka untuk melakukan transaksi jual beli sabu,” ujarnya.
AKP A.R. Riza menambahkan, saat transaksi berlangsung, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Pada saat transaksi, tim langsung melakukan penangkapan. Barang bukti sempat dibuang oleh tersangka, namun berhasil ditemukan dan diamankan oleh petugas,” katanya.
Dijekaskan dari hasil interogasi awal, tersangka PS mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
“Saat ini tersangka telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna pengembangan jaringan peredaran narkoba lainnya,” ucapnya.
AKP A.R. Riza menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.