Satreskrim Polres Tanjungbalai Tangkap Pencuri Kabel Rumah
- 06 Feb 2026 17:44 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Tanjungbalai - Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai berhasil menangkap FN alias Nico, pelaku pencurian kabel rumah di Jalan Singosari, Lingkungan satu, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar pada hari Jumat 23 Januari 2025 pukul 07.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Bram Candra mengatakan, bahwa saat itu pemilik rumah Agustina Samosir curiga melihat jendela kamar mandi yang rusak.
“Kemudian korban mengecek kedalam rumah dan melihat seluruh kabel yang yang di dalam rumah sudah hilang serta asbes rusak dan pintu belakang dalam rumah keadaan terbuka,” ujar Kasat Reskrim, Jumat, 6 Februari 2026.
Selanjutnya, tim unit Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa pelaku bernama FN alias Nico warga Jalan Mangga, Kelurahan Tanjungbalai kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
“Kemudian pada hari Kamis 5 Februari pukul 20.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di jalan Abdul Rahman, Kelurahan Pahang,” ucapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu datu potong baju dan celana boxer yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya, satu buah yang yang digunakan pelaku untuk memotong kabel serat sisa potongan kabel yang tertinggal di lokasi.
Akibat pembuatannya, pelaku dikenakan pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f subs pasal 476 dari KUHPidana tentang tindak pidana pencurian.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....