Polisi Bongkar Sarang Narkoba dan Judi di Jermal

  • 25 Jan 2026 13:15 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, - Medan - Polrestabes Medan menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang penyalahgunaan narkoba dan praktik judi online, di kawasan Jermal VII/Jalan Satria 10, Kecamatan Percut Sei Tuan, Medan, Kamis, (22/1/2026)

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan delapan orang—tujuh laki-laki dan satu perempuan—beserta sejumlah barang bukti. Lokasi diketahui terbagi dalam beberapa ruangan yang difungsikan sebagai arena perjudian daring dan tempat penyalahgunaan narkoba.

Kepala Bagian Operasional Polrestabes Medan, AKBP Pardamean Hutahaean, mengatakan sebagai bentuk penindakan tegas, satu bangunan yang digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkoba langsung dirubuhkan dan dibakar di tempat.

“Delapan orang kami amankan berikut barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Sementara itu salah seorang warga, yang menyaksikan penggerebekan tersebut Indah, mengaku lega atas langkah tegas kepolisian.

“Cocoklah digerebek itu. Kalau dibiarkan, narkoba dan judi bisa merusak masa depan anak-anak,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....