OJK Tetapkan Kebijakan Baru Pembayaran Manfaat Pensiun
- 28 Jul 2026 10:16 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan baru mengenai pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan peserta dana pensiun.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah mengatakan kebijakan tersebut juga menjaga keberlangsungan penyelenggaraan usaha dana pensiun. Menurutnya, pelaksanaan kebijakan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
OJK menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 terkait pembayaran manfaat pensiun. Putusan tersebut mengatur manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Sebagai tindak lanjut, OJK menetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 mengenai pembayaran manfaat pensiun bagi peserta, janda atau duda, maupun anak. Keputusan tersebut memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak dapat dilakukan secara sekaligus atau berkala sesuai pilihan peserta, janda atau duda, maupun anak," ujar Agus, Senin 13 Juli 2026.
Melalui kebijakan tersebut, dana pensiun juga dapat membayarkan manfaat secara sekaligus tanpa mengikuti batasan nilai pembayaran yang diatur sebelumnya. Namun, dana pensiun wajib memperoleh pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK sebelum melaksanakan kebijakan tersebut.
Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK berlaku hingga dicabut atau digantikan dengan ketentuan baru dalam peraturan perundang-undangan. OJK menegaskan akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan sektor dana pensiun untuk menjaga perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....