OJK Sumut Perkuat Akses Pembiayaan Sektor Pertanian Jagung di Langkat
- 12 Jul 2026 11:25 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terus memperkuat peran sektor jasa keuangan dalam mendukung pengembangan sektor unggulan daerah. Komitmen tersebut ditegaskan pada Panen Raya Jagung dan penandatanganan kerja sama Klaster Kemitraan Pertanian Jagung di Kabupaten Langkat, Selasa 7 Juli 2026.
Kepala OJK Provinsi Sumut, Triyoga Laksito, mengapresiasi kolaborasi Pemerintah Kabupaten Langkat bersama berbagai pemangku kepentingan dalam memperluas akses pembiayaan sektor pertanian. Menurutnya, sinergi tersebut sejalan dengan visi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dalam memperkuat sektor produktif.
"OJK menyambut baik pelaksanaan penandatanganan kerja sama dan panen raya ini sebagai langkah konkret memperkuat ekosistem pengembangan jagung di Kabupaten Langkat," ujar Triyoga. Ia menambahkan, panen raya tersebut menjadi bukti awal bahwa kolaborasi yang dibangun mulai memberikan hasil nyata bagi petani.
Program Klaster Kemitraan Pertanian Jagung menunjukkan perkembangan positif melalui peningkatan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada kelompok tani di Kabupaten Langkat. Pada 2026, realisasi penyaluran KUR telah mencapai Rp1,375 miliar kepada 26 petani anggota dua gabungan kelompok tani.
Program tersebut juga diperluas melalui kerja sama dengan enam gabungan kelompok tani baru yang disertai pencairan KUR sebesar Rp150 juta. Langkah ini diharapkan memperluas akses pembiayaan produktif sekaligus memperkuat ekosistem pertanian jagung secara berkelanjutan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat, Tiorita Br. Surbakti, mengatakan pemerintah daerah berkomitmen mendorong kemajuan sektor pertanian sebagai penopang kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, keberhasilan sektor pertanian membutuhkan dukungan pembiayaan, kepastian pasar, perlindungan petani, dan sinergi seluruh pemangku kepentingan.
OJK mencatat outstanding kredit komoditas jagung di Sumut meningkat dari Rp276,37 miliar pada Desember 2020 menjadi Rp713,4 miliar pada Mei 2026. OJK juga mengimbau masyarakat menggunakan layanan keuangan dari lembaga berizin serta menghindari tawaran investasi maupun pembiayaan yang tidak wajar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....