OJK Terbitkan Aturan Baru Perkuat Permodalan BPR
- 10 Jul 2026 21:59 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Aturan tersebut diterbitkan untuk memperkuat permodalan BPR agar semakin mampu bersaing dan menghadapi tantangan industri.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penguatan permodalan diharapkan meningkatkan daya saing dan fungsi intermediasi BPR. Hal itu disampaikan Dian dalam keterangannya, Jumat, 3 Juli 2026.
"Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediasinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya," ujar Dian.
Dian menjelaskan aturan baru tersebut menyempurnakan ketentuan sebelumnya sekaligus menyesuaikan berbagai regulasi dan standar akuntansi terbaru yang berlaku bagi BPR. Penyempurnaan itu juga mencakup ketentuan mengenai modal inti, kelengkapan administrasi, dan komponen permodalan.
| Baca juga: OJK Dorong BPD Perkuat Kredit UMKM Daerah |
Peraturan tersebut mengatur pemenuhan modal inti minimum melalui penambahan modal disetor maupun aset tetap berupa tanah dan bangunan dengan persyaratan tertentu. OJK juga memberikan relaksasi batas waktu pemenuhan administrasi dalam proses pemenuhan modal disetor.
Selain itu, OJK menyempurnakan ketentuan sanksi bagi BPR yang belum memenuhi kewajiban modal inti minimum sesuai aturan yang berlaku. POJK Nomor 7 Tahun 2026 resmi berlaku sejak 30 Juni 2026.
"Aturan ini diharapkan semakin memperkuat ketahanan BPR sehingga mampu memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat," ucap Dian.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....