OJK dan KPPU Perkuat Sinergi Awasi Persaingan Usaha
- 10 Jul 2026 22:04 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkuat sinergi melalui penandatanganan nota kesepahaman tentang pelaksanaan tugas dan fungsi kedua lembaga. Penandatanganan dilakukan di Kantor KPPU, Jakarta, Senin 6 Juli 2026.
Nota kesepahaman ditandatangani Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa. Kerja sama tersebut berlaku selama lima tahun dan menjadi pembaruan atas nota kesepahaman yang ditandatangani pada 2020.
"Persaingan usaha yang sehat tidak hanya mendorong inovasi dan efisiensi, tetapi juga mendorong pasar bekerja secara adil bagi konsumen, pelaku usaha, dan perekonomian," ujar Friderica.
Friderica mengatakan pembaruan kerja sama dilakukan sebagai respons terhadap perkembangan sektor jasa keuangan yang semakin dinamis dan kompleks. Menurutnya, persaingan usaha yang sehat menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
| Baca juga: OJK Dorong BPD Perkuat Kredit UMKM Daerah |
Ruang lingkup kerja sama meliputi koordinasi kebijakan, penyusunan kajian, pertukaran data dan informasi, penyediaan narasumber, sosialisasi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Kedua lembaga juga sepakat memperkuat kolaborasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
"Inovasi teknologi telah memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan, namun juga menghadirkan tantangan baru yang memerlukan koordinasi lebih kuat," ucap Fanshurullah.
Fanshurullah menilai nota kesepahaman tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi menghadapi tantangan ekonomi digital yang terus berkembang. Kerja sama itu diharapkan semakin mendukung terciptanya persaingan usaha yang sehat sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....