OJK Dorong BPR dan BPRS Perluas Pembiayaan UMKM
- 08 Jun 2026 09:32 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) memperluas pembiayaan bagi usaha mikro dan kecil. Langkah itu dinilai penting untuk memperkuat akses keuangan masyarakat di daerah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan BPR dan BPRS memiliki kedekatan geografis dan kultural dengan pelaku usaha mikro dan kecil. Peran tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Penyaluran kredit/pembiayaan UMKM oleh BPR dan BPRS tetap tumbuh dan terjaga kualitasnya, dengan porsi penyaluran mencapai 50,07 persen dari total kredit/pembiayaan pada posisi Maret 2026,” kata Dian, Selasa 2 Juni 2026.
Menurutnya, porsi pembiayaan tersebut masih dapat ditingkatkan melalui kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lainnya. BPR dan BPRS juga didorong berpartisipasi dalam program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), termasuk kredit atau pembiayaan melawan rentenir dan sektor pertanian.
| Baca juga: OJK Dorong BPD Perkuat Kredit UMKM Daerah |
Selain memperluas pembiayaan, OJK terus mendorong penguatan industri melalui kebijakan pemenuhan modal inti minimum dan konsolidasi. Hingga akhir April 2026, sebanyak 57 BPR dan BPRS telah mendapat persetujuan konsolidasi menjadi 18 entitas, sementara lebih dari 200 lainnya masih dalam proses perizinan penggabungan atau peleburan.
Dian menyebut sebagian besar BPR dan BPRS telah memenuhi modal inti minimum sebesar Rp6 miliar. Bagi yang belum memenuhi, langkah penguatan dilakukan melalui penambahan modal disetor maupun konsolidasi.
OJK juga mendorong sinergi antara BPR dan BPRS dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Kolaborasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan penyaluran kredit mikro, memperkuat tata kelola perbankan daerah, serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....