OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Digital dan Aset Kripto

  • 10 Jul 2026 22:03 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengembangan ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD). Langkah itu disampaikan dalam Simposium Nasional dan Forum Konsultasi Stakeholder di Jakarta, Kamis 2 Juli 2026.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan penguatan dilakukan melalui regulasi, tata kelola, pelindungan konsumen, dan kolaborasi. Upaya tersebut bertujuan menciptakan industri keuangan digital yang aman, berintegritas, inovatif, dan berkelanjutan.

"Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, inovasi harus terus berkembang dengan tetap menjaga integritas pasar, pelindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan," ujar Friderica.

Friderica menjelaskan perkembangan teknologi keuangan menghadirkan peluang sekaligus tantangan baru bagi sektor jasa keuangan. Karena itu, diperlukan regulasi yang adaptif serta kerja sama antara regulator, industri, akademisi, media, dan pemangku kepentingan.

Menurut Friderica, penyempurnaan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan memperkuat tata kelola, pelindungan konsumen, dan integritas pasar. Kebijakan tersebut juga mendukung pengembangan ekosistem IAKD yang lebih kuat.

OJK mencatat saat ini terdapat delapan Penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif dan 17 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan yang telah terdaftar. Selain itu, jumlah konsumen aset keuangan digital dan aset kripto telah mencapai 22,4 juta.

"Pengembangan keuangan digital yang aman dan berintegritas menjadi salah satu program strategis OJK untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," ucap Friderica.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....