OJK Perkuat Pengawasan PVML lewat Kebijakan Khusus
- 30 Jun 2026 21:46 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan melalui kebijakan yang responsif terhadap perkembangan industri. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung kebutuhan pelaku usaha sekaligus menjaga stabilitas sektor keuangan.
Pada Rabu 17 Juni 2026, OJK menjelaskan kebijakan itu diberikan terhadap ketentuan tertentu di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). Kebijakan tersebut diterapkan secara selektif sesuai kondisi masing-masing perusahaan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah mengatakan kebijakan itu tetap dilaksanakan sesuai kewenangan OJK. Pelaksanaannya juga berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pemberian kebijakan berbeda tersebut dilakukan dalam kerangka kewenangan OJK dengan tetap berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kebijakan tersebut juga dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik," ujar Agus.
Agus mengatakan kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong pelaku industri PVML menjalankan kegiatan usaha secara sehat dan berkelanjutan. Langkah itu juga menjadi respons terhadap meningkatnya kebutuhan industri dan tantangan usaha.
Menurut Agus, kebijakan berbeda tidak berlaku bagi seluruh perusahaan. Kebijakan hanya dapat diberikan berdasarkan permohonan perusahaan setelah melalui penilaian OJK terhadap kondisi perusahaan dan pemenuhan ketentuan yang berlaku.
Sejumlah kebijakan telah ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK. Kebijakan tersebut mencakup batas kepemilikan asing, persyaratan pemegang saham pengendali, penyesuaian modal disetor minimum, penyelenggaraan layanan Beli Sekarang Bayar Nanti atau Buy Now Pay Later (BNPL), perizinan perusahaan pergadaian, serta proses pengembalian izin usaha saat pembubaran perusahaan.
Untuk layanan BNPL, OJK memberikan masa peralihan hingga 31 Desember 2027 bagi lembaga jasa keuangan tertentu. Masa tersebut dimanfaatkan untuk mengalihkan portofolio dan menghentikan penyelenggaraan layanan sesuai ketentuan.
"Pemberian kebijakan berbeda tersebut dilakukan secara selektif dan terukur dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing perusahaan dan kebutuhan pengembangan industri. OJK juga tetap memperhatikan aspek pelindungan konsumen, penerapan prinsip kehati-hatian, dan stabilitas sektor jasa keuangan," ucap Agus.
OJK menegaskan akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan sektor PVML secara adaptif dan terukur. Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, pelindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan nasional.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....