OJK Minta TAFS Perkuat Tata Kelola Penarikan Agunan
- 30 Jun 2026 21:46 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelesaikan pendalaman terkait dugaan tindak kekerasan dalam proses penarikan agunan kendaraan yang melibatkan mitra PT Toyota Astra Financial Services (TAFS). OJK menyatakan pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan data, dokumen, dan keterangan dari manajemen TAFS.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah mengatakan hasil pendalaman menunjukkan adanya indikasi pelanggaran prosedur oleh petugas lapangan dari pihak ketiga. Tindakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) maupun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan TAFS.
"Hasil pendalaman menunjukkan adanya indikasi bahwa tindakan yang dilakukan petugas lapangan dari pihak ketiga tidak sesuai dengan ketentuan PKS maupun SOP penarikan agunan yang telah ditetapkan TAFS. OJK juga memperoleh informasi mengenai dugaan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan TAFS dan tanpa penyerahan dokumen kepemilikan kendaraan," ujar Agus, Sabtu 27 Juni 2026.
OJK menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan dugaan tindak kekerasan kepada aparat penegak hukum. Sementara itu, TAFS telah menghentikan kerja sama dengan pihak ketiga yang dinilai tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan serta menyampaikan data dan klarifikasi kepada OJK.
OJK meminta TAFS melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penagihan dan penarikan agunan. Perusahaan juga diwajibkan menyampaikan rencana aksi perbaikan dalam tujuh hari kerja dan melaporkan pelaksanaannya paling lambat 30 hari kerja.
"Perusahaan pembiayaan bertanggung jawab atas seluruh proses penagihan dan penarikan agunan, termasuk apabila menggunakan tenaga penagihan internal maupun pihak ketiga. Penggunaan pihak ketiga tidak menghilangkan tanggung jawab perusahaan untuk memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, beretika, dan tidak menggunakan kekerasan maupun intimidasi," ucap Agus.
OJK menegaskan akan mengawasi pelaksanaan rencana aksi tersebut secara intensif. OJK juga mengimbau debitur memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian pembiayaan dan mengajak masyarakat berhati-hati membeli kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa dokumen kepemilikan lengkap.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....