OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Financial Influencer
- 30 Jun 2026 21:54 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Aturan tersebut diterbitkan untuk mendorong penyampaian informasi keuangan yang jelas, akurat, jujur, dan tidak menyesatkan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah mengatakan aturan itu disusun sebagai upaya memperkuat pelindungan konsumen. POJK juga diharapkan menjadi pedoman bagi para financial influencer dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
"POJK ini disusun sebagai upaya melakukan tindakan pelindungan dan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat yang disebabkan oleh kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan oleh Penyampai Informasi," ujar Agus, Rabu, 24 Juni 2026.
Dalam aturan tersebut, Penyampai Informasi merupakan pihak di luar Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi mengenai produk atau layanan keuangan. Kegiatan itu bertujuan meningkatkan literasi keuangan atau memengaruhi masyarakat dalam memanfaatkan produk dan layanan keuangan.
POJK mengatur perilaku dasar penyampai informasi, kegiatan edukasi, pemasaran, pemberian rekomendasi, pembinaan oleh OJK, hingga pemberian perintah tertulis dan pemutusan akses media elektronik. Penyampai Informasi juga dapat bekerja sama dengan PUJK dalam kegiatan pemasaran, dengan tanggung jawab atas informasi tetap berada pada PUJK.
"POJK ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi Penyampai Informasi untuk bersama-sama menjaga kualitas informasi sektor jasa keuangan. Langkah ini diharapkan menciptakan ekosistem sektor jasa keuangan yang semakin terpercaya, berintegritas, dan mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat," ucap Agus.
OJK menegaskan penyampai informasi yang memberikan rekomendasi produk keuangan wajib memiliki izin apabila dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan. Khusus rekomendasi produk pasar modal dan aset keuangan digital, penyampai informasi juga harus memenuhi persyaratan izin atau sertifikasi kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....