OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Kasus BPRS GP Medan
- 30 Jun 2026 21:53 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita 41 aset yang diduga terkait tindak pidana perbankan syariah di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP, Kota Medan. OJK menyatakan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum dan pemulihan aset.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah mengatakan penyitaan dilakukan pada 17 hingga 18 Juni 2026 setelah memperoleh penetapan dari pengadilan. Aset yang disita terdiri atas tanah dan bangunan yang berada di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kota Binjai, dan Kabupaten Langkat.
"Penyitaan aset dilakukan setelah memperoleh penetapan resmi dari pengadilan sebagai bagian dari proses penelusuran aset. Langkah ini dilakukan untuk mengamankan barang bukti sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," ujar Agus, Minggu 21 Juni 2026.
OJK mengungkapkan penyidikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbankan syariah di PT BPRS GP yang izin usahanya telah dicabut pada 17 April 2025. Dalam penyidikan ditemukan indikasi sebagian agunan pembiayaan tidak diikat sesuai ketentuan hukum dan hanya menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Berdasarkan hasil penyidikan, pada periode Oktober 2019 hingga Maret 2024 diduga terjadi pencatatan palsu melalui 35 fasilitas pembiayaan atas nama 34 nasabah nominee dengan nilai mencapai Rp15,47 miliar. Dana pembiayaan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan menutupi pembiayaan bermasalah lainnya.
"Keberhasilan penyitaan aset ini merupakan hasil sinergi OJK dengan Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Penjamin Simpanan. OJK akan terus mengoptimalkan penelusuran aset dan penegakan hukum untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan serta melindungi kepentingan masyarakat," ucap Agus.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....