Pemkab dan DPRD Batu Bara Bahas Potensi PAD dari Lahan PT Socfindo
- 13 Jun 2026 19:15 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Jakarta – Bupati Batu Bara, Baharuddin Siagian, bersama Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar pertemuan dengan jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI. Pertemuan berlangsung di Kantor Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juni 2026.
Pertemuan tersebut membahas potensi pendapatan asli daerah yang dinilai dapat berasal dari lahan PT Socfindo Kebun Simpang Gambus seluas 660,59 hektare. Lahan tersebut menjadi perhatian karena terkait status hak guna usaha (HGU) yang telah berakhir sejak 31 Desember 2023.
Ketua Pansus PAD, Rohadi, mengatakan pihaknya melihat adanya potensi pendapatan daerah yang cukup besar dari lahan yang saat ini masih menjadi perhatian pemerintah daerah. Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapatkan kepastian hukum dari pemerintah pusat.
“Pansus memandang terdapat potensi pendapatan daerah yang cukup besar terkait lahan seluas 660,59 hektare tersebut. Karena itu kami meminta adanya kejelasan status dan kepastian hukum atas lahan dimaksud,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Pansus juga meminta Kementerian ATR/BPN menunda proses pembaruan HGU PT Socfindo, hingga seluruh persoalan yang berkaitan dengan lahan tersebut memperoleh kejelasan. Selain itu, Pansus menyampaikan sejumlah catatan terkait keberadaan PT Socfindo di Kabupaten Batu Bara.
Catatan tersebut antara lain berkaitan dengan sengketa lahan yang masih berlangsung, dugaan ketidaksesuaian dengan tata ruang daerah, pelaksanaan kewajiban kebun plasma, program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta status HGU yang telah berakhir. Menanggapi hal tersebut, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan II, Ijas Tejo Priyono, menyatakan pihaknya menerima seluruh aspirasi yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan Pansus PAD DPRD Batu Bara.
Ia menjelaskan berkas terkait pembaruan HGU PT Socfindo telah dikembalikan untuk dilakukan proses lebih lanjut. Kementerian ATR/BPN juga akan melakukan verifikasi terhadap data dan status lahan seluas 660,59 hektare sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Baharuddin Siagian menyatakan dukungannya terhadap langkah yang dilakukan Pansus PAD. Menurutnya, pemerintah daerah siap bersinergi dengan seluruh pihak untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dan memperkuat kemandirian fiskal Kabupaten Batu Bara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....