IASC Terima 515 Ribu Laporan Penipuan Keuangan
- 29 Mei 2026 13:43 WIB
- Medan
Poin Utama
- Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menerima lebih dari 515 ribu laporan penipuan transaksi keuangan hingga Maret 2026.
- Total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp585,4 miliar dan Rp169 miliar telah dikembalikan.
RRI.CO.ID, Medan - Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menerima ratusan ribu laporan masyarakat terkait penipuan transaksi keuangan dan aktivitas keuangan ilegal. Penanganan laporan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen dan masyarakat secara nasional.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto mengatakan IASC menerima 515.345 laporan masyarakat sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026. Dalam periode tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi oleh pihak terkait.
| Baca juga: Indonesia Masih Jadi Konsumen Game |
Dari jumlah tersebut, sebanyak 460.270 rekening telah dilakukan pemblokiran guna mencegah kerugian masyarakat yang lebih besar. Total dana korban yang berhasil diblokir melalui upaya tersebut mencapai sekitar Rp585,4 miliar.
“IASC telah mengembalikan dana korban sebesar Rp169 miliar yang berasal dari rekening pada 19 bank,” kata Hudiyanto, Selasa, 26 Mei 2026.
Satgas PASTI dan OJK mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap penawaran investasi dengan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Masyarakat juga diminta memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK.
Selain itu, masyarakat diingatkan tidak mudah percaya terhadap penawaran melalui media sosial dan pesan pribadi yang mencurigakan. OJK juga meminta masyarakat tidak memberikan data pribadi, kode OTP dan kata sandi kepada pihak lain.
Satgas PASTI akan terus meningkatkan koordinasi bersama berbagai instansi untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital. Langkah tersebut dilakukan guna mencegah kerugian masyarakat dan penyalahgunaan data pribadi oleh pelaku kejahatan.
Masyarakat yang menemukan indikasi investasi atau pinjaman online ilegal dapat melaporkan melalui kanal resmi pengaduan OJK dan IASC. Pelaporan tersebut diharapkan mempercepat proses penanganan serta pemblokiran rekening pelaku penipuan transaksi keuangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....