OJK Terbitkan Dua Aturan Baru Industri Pasar Modal
- 29 Mei 2026 12:04 WIB
- Medan
Poin Utama
- Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan dua POJK baru untuk memperkuat tata kelola, permodalan dan profesionalisme industri pasar modal.
- Aturan baru mengatur pengelompokan perusahaan efek dan manajer investasi berdasarkan kapasitas usaha serta tingkat permodalan.
RRI.CO.ID, Medan - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua peraturan terbaru untuk memperkuat industri pasar modal nasional. Kedua aturan tersebut mengatur penyelenggaraan usaha perusahaan efek dan manajer investasi agar lebih profesional dan berdaya saing.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah menjelaskan POJK Nomor 3 Tahun 2026 mengatur pengelompokan kegiatan usaha Perusahaan Efek (PEKU) berdasarkan kapasitas dan tingkat permodalan perusahaan. Pengelompokan tersebut terdiri dari PEKU 1, PEKU 2 dan PEKU 3 sesuai kompleksitas kegiatan usaha masing-masing perusahaan.
Dalam aturan tersebut, PEKU 1 difokuskan pada pemasaran efek terbatas dengan modal minimum Rp1 miliar dan MKBD Rp500 juta. PEKU 2 dan PEKU 3 diwajibkan memiliki modal serta kapasitas usaha lebih besar sesuai layanan transaksi efek.
Selain penguatan permodalan, aturan tersebut juga memperkuat tata kelola, manajemen risiko dan fungsi kepatuhan perusahaan efek nasional.
“Pengaturan ini diharapkan memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional dan perlindungan investor,” kata Agus, Selasa 20 Mei 2026.
Sementara itu, POJK Nomor 5 Tahun 2026 mengatur pengelompokan manajer investasi berdasarkan kegiatan usaha menjadi MIKU 1 dan MIKU 2. MIKU 1 difokuskan pada pengelolaan investasi terbatas, sedangkan MIKU 2 dapat menjalankan seluruh kegiatan usaha manajer investasi.
| Baca juga: OJK Dorong BPD Perkuat Kredit UMKM Daerah |
OJK menetapkan modal minimum MIKU 1 sebesar Rp25 miliar dengan kewajiban dana kelolaan minimal Rp500 miliar. Sedangkan MIKU 2 diwajibkan memiliki modal minimum Rp50 miliar dan dana kelolaan minimal Rp1 triliun.
Aturan tersebut juga memperkuat persyaratan perizinan, tata kelola perusahaan dan kualitas sumber daya manusia industri pengelolaan investasi.
“Kebijakan ini diharapkan membuat industri pasar modal lebih sehat, transparan dan meningkatkan kepercayaan investor,” ucapnya.
Melalui penerbitan kedua aturan tersebut, OJK berharap industri pasar modal nasional tumbuh lebih profesional dan kompetitif. Kebijakan itu juga diharapkan mampu mendukung pendalaman pasar keuangan nasional di tengah perkembangan digitalisasi sektor jasa keuangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....