OJK Perkuat Pemahaman Penanganan Kredit Macet
- 16 Mei 2026 16:03 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pertumbuhan kredit perbankan yang sehat perlu disertai kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan. OJK memandang penting kesamaan pemahaman mengenai penerapan business judgement rule dalam penanganan perkara pidana sektor perbankan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam Sarasehan Industri Perbankan di Jakarta, Selasa 12 Mei 2026. Kegiatan tersebut mengangkat tema Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet Di Bank.
“Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik,” kata Dian. Menurutnya, keputusan tersebut harus berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan dan demi kepentingan terbaik perusahaan.
Dian menegaskan pentingnya membangun iklim kondusif bagi industri perbankan melalui penguatan regulasi dan pengawasan yang selaras. Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga profesionalisme dan integritas bankir dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
OJK juga berharap tercipta kesepahaman yang lebih kuat antara regulator, aparat penegak hukum dan pelaku industri perbankan nasional. Kesamaan pemahaman tersebut dinilai penting dalam penerapan konsep business judgement rule di sektor perbankan Indonesia.
Sarasehan menghadirkan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Jupriyadi, sebagai salah satu narasumber kegiatan. Hadir pula Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Didik Farkhan Alisyahdi.
Selain itu, kegiatan turut menghadirkan Penyuluh Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Albert Aries. Sarasehan diikuti direksi, pejabat eksekutif, pegawai bank umum, bank perekonomian rakyat dan asosiasi industri perbankan.
Dalam kesempatan tersebut, para narasumber menyampaikan pandangan mengenai penerapan business judgement rule terhadap kredit macet perbankan. Pembahasan juga mencakup dinamika kegagalan bisnis debitur dan kemungkinan pelanggaran ketentuan dalam penyaluran kredit.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....