OJK Nilai Tren Penurunan Bunga Kredit Berlanjut

  • 11 Mei 2026 18:42 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai tren penurunan suku bunga kredit perbankan masih akan berlanjut seiring penurunan suku bunga acuan nasional. Kondisi tersebut juga didukung membaiknya struktur pendanaan industri perbankan nasional dalam beberapa waktu terakhir.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan rerata tertimbang suku bunga Kredit Rupiah Maret 2026 mencapai 8,76 persen. Angka tersebut menurun dibandingkan Februari 2026 sebesar 8,80 persen dan Maret 2025 sebesar 9,20 persen.

“Penurunan suku bunga kredit terutama terjadi pada kredit produktif, baik Kredit Modal Kerja maupun Kredit Investasi,” kata Dian, Jumat 8 Mei 2026. Ia menyebut kondisi tersebut sejalan penurunan biaya dana dan kebijakan penurunan BI Rate selama setahun terakhir.

Dian menjelaskan BI Rate turun dari 5,75 persen pada Maret 2025 menjadi 4,75 persen pada Maret 2026. Penurunan tersebut turut mendorong rerata tertimbang suku bunga Dana Pihak Ketiga Rupiah menjadi 2,66 persen.

“Secara umum, transmisi penurunan BI Rate terhadap suku bunga kredit memerlukan jeda waktu tertentu,” ucap Dian. Karena itu, OJK memperkirakan suku bunga kredit perbankan masih berada dalam tren menurun pada periode mendatang.

Namun, Dian menegaskan penyesuaian suku bunga kredit masing-masing bank bergantung strategi bisnis dan struktur biaya dana perbankan.

“OJK terus mengimbau perbankan agar secara bertahap menyesuaikan tingkat suku bunga kredit dengan tetap menjaga rasio keuangan sehat,” ujarnya.

Di tengah tren penurunan bunga kredit, OJK menilai kondisi likuiditas perbankan nasional masih memadai mendukung pembiayaan sektor riil. Pertumbuhan kredit ke depan juga diperkirakan dipengaruhi kondisi perekonomian nasional serta iklim investasi dalam negeri.

Dian menyebut prospek ekonomi domestik masih optimistis tercermin dari Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) Maret 2026 sebesar 122,89. PMI Manufaktur Indonesia juga tetap ekspansif di level 50,1 sehingga mendukung pertumbuhan kredit perbankan nasional.

Dalam menghadapi volatilitas ekonomi global dan pelemahan nilai tukar rupiah, OJK memperketat pengawasan terhadap setiap bank nasional. OJK juga meminta perbankan memperkuat mitigasi risiko melalui pelaksanaan stress test dengan berbagai skenario ekonomi.

Sementara itu, posisi undisbursed loan perbankan pada Maret 2026 tercatat sebesar Rp2.527,46 triliun atau meningkat 7,35 persen secara tahunan. Meski meningkat nominalnya, persentase undisbursed loan terhadap total kredit menurun dari 29,77 persen menjadi 29,19 persen.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....