OJK Panggil Indosaku Terkait Dugaan Penagihan

  • 29 Apr 2026 19:11 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Indosaku Digital Teknologi dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terkait dugaan pelanggaran penagihan. Pemanggilan ini dilakukan pada Senin 27 April 2026 di tengah laporan kasus di Semarang.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah menegaskan OJK menolak praktik penagihan yang melanggar hukum. Ia menyebut kasus tersebut menimbulkan keresahan masyarakat.

OJK meminta klarifikasi kepada Indosaku dan AFPI terkait dugaan keterlibatan pihak perusahaan. OJK juga akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku.

Agus menegaskan pelaku usaha bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga. Penagihan wajib dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai aturan.

“Penagihan wajib dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Agus.

OJK juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap sistem penagihan perusahaan. AFPI diminta memberikan sanksi blacklist kepada pihak penagih yang terlibat.

OJK menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran. Lembaga ini juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penegakan hukum.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....