OJK Perkuat Tata Kelola Industri Asuransi dan Dana Pensiun

  • 29 Apr 2026 19:11 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat tata kelola dan pengawasan sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun melalui kebijakan baru berbasis risiko. Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas industri sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan nasional.

Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono dalam sambutannya pada kegiatan PPDP Regulatory Dissemination Day 2026 di Jakarta, Senin, 13 April 2026.

Ogi Prastomiyono mengatakan sektor PPDP memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional. Ia menegaskan sektor ini bukan hanya pelengkap tetapi juga pilar stabilitas ekonomi jangka panjang.

“Sektor PPDP berperan sebagai pilar stabilitas dan akselerator pertumbuhan ekonomi jangka panjang,” ujar Ogi. Ia menyebut industri ini juga menjadi pengelola risiko dan investor institusional utama.

Ogi menjelaskan sektor PPDP berfungsi melindungi masyarakat dari risiko sekaligus memperkuat akses pembiayaan produktif. Sektor ini juga berkontribusi besar dalam pembiayaan UMKM dan pembangunan jangka panjang.

Total aset industri PPDP per Februari 2026 mencapai Rp2.992 triliun dengan pertumbuhan hampir 10 persen secara tahunan. Dana pensiun dan asuransi menjadi kontributor terbesar dalam struktur industri tersebut.

OJK juga tengah menyiapkan kebijakan baru yang berfokus pada penguatan tata kelola, prudensial, dan pengawasan berbasis risiko. Selain itu OJK menyusun peta jalan keuangan berkelanjutan untuk periode 2026 hingga 2030.

Melalui kebijakan ini OJK berharap industri PPDP tumbuh lebih kuat dan berkontribusi lebih besar pada perekonomian nasional. Penguatan ini juga diarahkan untuk mendukung target pembangunan berkelanjutan dan net zero emission.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....