OJK Hormati Putusan KPPU Terkait Pinjaman Online

  • 13 Apr 2026 01:41 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati dan menghormati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait layanan pinjaman online. Putusan tersebut terkait perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha di sektor fintech.

Majelis KPPU menyatakan para terlapor terbukti melanggar aturan larangan praktik monopoli. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi.

Kepala Departemen Literasi dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi menyampaikan OJK akan terus memperkuat industri.

“Kami mendorong penguatan tata kelola, manajemen risiko dan pelindungan konsumen,” ujarnya, Jumat 27 Maret 2026.

OJK juga mendorong penyelenggara pinjaman daring berkontribusi terhadap program strategis pemerintah. Upaya ini terutama untuk meningkatkan inklusi keuangan bagi pelaku UMKM di Indonesia.

Dalam penguatan industri, OJK telah menerbitkan aturan terkait layanan pendanaan berbasis teknologi informasi. Ketentuan tersebut mengatur batas manfaat ekonomi untuk menjaga praktik usaha yang sehat.

Selain itu, OJK juga menyusun roadmap pengembangan industri hingga tahun 2028. Langkah ini bertujuan meningkatkan pengawasan, tata kelola serta perlindungan konsumen.

OJK memastikan akan terus memantau perkembangan industri pinjaman daring secara berkelanjutan. Pengawasan dilakukan untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....