PAD Tambang Sumut Capai Rp4,5 Miliar pada 2025

  • 31 Mar 2026 19:55 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan sebesar Rp4,5 miliar pada tahun 2025. PAD tersebut bersumber dari opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), yang mulai diterima pada tahun ini.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hidrogeologi Mineral dan Batubara Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumut, Hasan Basri, pada temu pers di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Selasa 31 Maret 2026.

“Baru tahun 2025 ada pemasukan dari pertambangan, itu pun dari opsen pajak 25 persen. Sebelumnya kita belum ada menerima hasil, dari target Rp3 miliar tahun 2025, kita mencapai Rp4,5 miliar,” ujarnya.

Ia menjelaskan, di Sumut terdapat sekitar 231 izin pertambangan MBLB yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota. Rinciannya terdiri dari 44 Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, 19 IUP Eksplorasi, serta 168 Surat Izin Penambangan Batuan.

Menurutnya, pemerintah provinsi juga terus melakukan pembinaan terhadap tambang yang memiliki izin resmi. Pembinaan tersebut mencakup pemberian norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam pelaksanaan usaha pertambangan.

Selain itu, pemerintah juga memberikan bimbingan teknis, konsultasi, mediasi, serta pengembangan kompetensi tenaga kerja di sektor pertambangan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan.

Terkait keberadaan tambang ilegal, Hasan menegaskan pemerintah provinsi tidak memiliki kewenangan dalam penindakan hukum. Namun, pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum serta melakukan pemetaan wilayah tambang ilegal.

Upaya tersebut dilakukan untuk menentukan prioritas penanganan dan mendukung pengawasan yang lebih efektif. Pemerintah berharap pengelolaan sektor pertambangan dapat memberikan kontribusi optimal bagi daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....